← Beranda
KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap Audit BPK yang Jerat Bupati Muara Enim
Muhammad RidwanRabu, 17 Juni 2026 | 16.26 WIB
Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengusutan perkara tersebut, dugaan praktik suap juga menyeret pejabat di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK telah menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai, proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang berperan di tingkat pelaksana. Menurutnya, pernyataan Titin Rita Lestari mengenai struktur kepemimpinan BPK yang berjenjang perlu menjadi perhatian serius KPK.

“KPK perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya aliran dana, rantai komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengondisian hasil pemeriksaan,” kata Sri kepada wartawan, Rabu (17/6).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Cibodas Tangerang, Sempat Kabur ke Bogor

Ia menambahkan, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaksana di lapangan dengan struktur pemeriksaan yang lebih tinggi di lingkungan BPK. Karena itu, Sri menilai KPK perlu mendalami peran Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, guna memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

“Kalau benar ada hubungan historis, komunikasi, atau koordinasi yang relevan dengan perkara ini, semuanya harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Sri menegaskan, penyidikan semestinya tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan suap, tetapi juga menyasar mekanisme pengawasan, jalur pelaporan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan keuangan.

Menurut dia, pengungkapan aliran dana menjadi kunci untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara seperti ini, uang suap jarang berhenti pada satu orang. Karena itu KPK harus membongkar aliran dana, komunikasi, instruksi, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Kredibilitas audit negara sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan membuka kemungkinan memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

"Iya nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka.

Baca Juga: Redanya Konflik AS-Iran Jadi Pemincu Anjloknya Harga Minyak Dunia di Bawah USD 80 per Barel

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menahan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan seorang perantara atau makelar bernama Augus Dwianggara alias Angga.

Keduanya diduga terlibat dalam upaya pengondisian hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Salah satu proyek yang masuk dalam konstruksi perkara adalah pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK menduga terdapat permintaan imbalan sekitar Rp 1,6 miliar dengan komitmen awal sebesar Rp 500 juta untuk memengaruhi hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan