JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ragu terkait alasan ketidakhadiran pemilik travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, yang kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Senin (15/6). Sebab, Fuad Hasan beralasan kondisi kesehatannya kurang baik, sehingga meminta penjadwalan ulang.
Fuad Hasan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. KPK tidak begitu saja percaya dengan alasan yang disampaikan Fuad Hasan terkait ketidakhadirannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah meminta bukti terkait kondisi kesehatan yang dialami Fuad Hasan. Hal itu untuk mempertimbangkan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
Baca Juga: Amerika dan Iran Dikabarkan Berdamai, Rupiah Berpotensi Menguat pada 16 Juni 2026
"Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Untuk itu, penyidik kemudian sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan saudara FHM," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Ia tak memungkiri, Fuad Hasan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sejak Selasa (2/6) lalu. Karena itu, KPK akan mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
"Nanti kita akan tunggu perkembangannya," ujarnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Fuad Hasan penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, diduga Fuad Hasan mengetahui penyaluran penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Karena itu, KPK mengimbau agar Fuad Hasan dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menegaskan, keterangannya penting dalam membantu proses hukum di KPK.
"Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara ini, yaitu penyidikan perkara kuota haji," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.