← Beranda
KPK Duga Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Muhammad Ridwan• Sabtu, 13 Juni 2026 | 02.11 WIB
Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Iskandar sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya menghambat jalannya penyidikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo.

Menurutnya, penyidik masih menelaah berbagai alat bukti yang telah diperoleh guna memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah BEM UI, Belum Ada Pemberitahuan Aksi Demo di Bundaran HI

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” tuturnya.

Usai diperiksa, Iskandar Sitorus mengungkapkan dirinya dicecar pertanyaan mengenai bukti transfer dari pihak Blueray Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil Ditjen Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi.

"Nah, ditanya tadi, 'Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar usai menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku diminta penyidik untuk menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan.

"Lalu saya diminta mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar juga membenarkan dirinya pernah menjadi kuasa hukum nonlitigasi pihak Blueray.

"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya Blueray, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Baca Juga: Sah! Justin Hubner- Jennifer Coppen Resmi Jadi Pasangan Suami-istri

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan