← Beranda
Tak Terima Uang Pengganti Diperberat jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi
Muhammad RidwanKamis, 11 Juni 2026 | 00.05 WIB
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan tersebut, hukuman uang pengganti terhadap Kerry diperberat hingga mencapai Rp 13,4 triliun.

Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan majelis hakim tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"Menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum," kata Heru usai sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6).

Heru menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti hingga Rp 13,4 triliun. Ia menilai, hakim tidak menguraikan secara jelas standar nilai sewa terminal yang dianggap wajar dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara maupun perekonomian negara.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajaran dari Level Mabes hingga Polsek Nobar Piala Dunia 2026

"Tidak diungkap oleh majelis yang wajar berapa. Kalau tidak wajar apakah itu mutatis mutandis otomatis itu total loss?" ujarnya.

Menurut Heru, seharusnya majelis hakim memaparkan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar, lalu menghitung selisihnya sebagai dasar kerugian negara. Namun dalam putusan tersebut, hakim dinilai langsung mengambil alih hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa analisis tambahan.

"Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang," tuturnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun kepada Kerry. Heru menilai angka tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian aktivitas tata niaga minyak yang disebut tidak melibatkan kliennya secara langsung.

"Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.

PT DKI Jakarta perberat hukuman uang pengganti Kerry Riza 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Anak Riza Chalid itu dibebankan hukuman uang pengganti senilai total Rp 13,4 triliun.

Hukuman uang pengganti belasan triliun itu merupakan kumulatif atas penjatuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 atau Rp 2,9 triliun dan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 10,5 triliun.

"Menimbang, untuk memulihkan kembali keuangan dan perekonomian negara ke dalam keadaan semula. Peran Terdakwa dibebankan juga uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan secara proporsional," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga: RUU Polri Bolehkan Duduki Jabatan Sipil, Kapolri: Kalau Tidak Diminta Tak Akan Dikirim 

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun," tegasnya.

Sementara, pengadilan tingkat banding tetao menjatuhkan vonis hukuman badan selama 15 tahun penjara, sebagaimana putusan tingkat pertama. Hakim juga membebankan pembayaran denda senilai Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Hakim menegaskan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Menyatakan Terdakwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Kerry Riza terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan