JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga tersangka lainnya ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (5/6). Selain Sudewo (SDW), tiga tersangka lain yang juga penahanannya dipindahkan di antaranya Sumarjiono (JION) selaku Kaden nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades nonaktif Sukoruku, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades nonaktif Karangrowo.
Pemindahan penahanan itu dilakukan seiring penetapan persidangan terhadap Sudewo dkk yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Pada Jumat (5/6), pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 7 Juni 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Budi menjelaskan, penahanan terhadap Sudewo dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sementara, Sumarjiono, Karjan, dan Abdul Suyono dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, lanjut Budi, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.
KPK juga menyampaikan apresiasi, serta terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut.
"Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," imbuhnya.
Sudewo terjerat dugaan pemerasan perangkat desa
KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Tarif itu kemudian diduga dinaikkan oleh dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sudewo juga terlibat dugaan suap DJKA Kemenhub
Sudewo juga terjerat kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jeratan hukum ini melilitnya atas perannya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI, di mana ia diduga menerima fee dan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Sudewo diduga menerima aliran dana saat masih bertugas di parlemen. Dalam pengembangan kasus, KPK telah menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang diduga terkait dengan suap infrastruktur perkeretaapian.