JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis(MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa instansinya siap memberikan perlindungan demi mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, butuh keberanian luar biasa dari para pihak dalam pengungkapan kasus korupsi.
Karena itu, negara harus memastikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak terkait. Khususnya yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan fakta.
”LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (5/6).
Baca Juga: Donald Trump Dipermalukan di Kongres, DPR AS Setujui Resolusi Hentikan Perang Iran
Termasuk diantaranya kasus dugaan korupsi yang menyeret Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan pimpinan Badan Gizi nasional (BGN). Juga kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret Silmy Karim sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
”Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ucap Susilaningtias.
Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG, kata Susilaningtias, memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
”Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
Secara tegas Susilaningtias menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam kasus korupsi, lanjut dia, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Khusus dugaan korupsi di Kementerian ImImipas, dia menyampaikan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Maia Estianty Keluhkan Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Khawatirkan Kondisi Negeri
”Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui penasihat hukumnya sudah menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator. Keinginan tersebut juga sudah disampaikan oleh Sony kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).