← Beranda
Pengadilan Tinggi Denpasar Tolak Banding Togar Situmorang, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA
Syahrul YunizarJumat, 5 Juni 2026 | 12.47 WIB
Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/6). (Jawa Pos Radar Bali)

 

JawaPos.com - Upaya banding Togar Situmorang kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6), Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding advokat senior tersebut. Atas putusan itu, kuasa hukum Togar bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya menolak banding yang diajukan Togar Situmorang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar bahkan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Angka itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukum Togar 2,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga menetapkan bahwa Togar Situmorang kini menjadi tahanan kota selama 30 hari. Artinya sejak 3 Juni sampai 2 Juli 2026 Togar berstatus tahanan kota.

Baca Juga: Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar

Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar langsung merespon putusan itu. Dia menyebut, putusan tersebut belum inkracht. ”Belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, belum bisa dieksekusi (putusan Pengadilan Tinggi) Denpasar,” kata dia dalam keterangan yang diterima oleh awak media di Jakarta pada Kamis (4/6).

Dengan tegas Rinto memastikan bahwa pihaknya segera mengajukan kasasi kepada MA. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak bisa menghadirkan fakta-fakta lapangan karena tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi mahkota yang sudah diajukan.

”Memang kami (akan) ajukan kasasi, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan 3 saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan,” terang Rinto.

Baca Juga: Noel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Istri Pilih Ikhlas dan Terima Putusan

Atas putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Rinto mengaku keberatan. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan dari kliennya, termasuk saksi yang meringankan yang tidak diperiksa ulang.

”Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” imbuh Rinto.

Selain itu, Rinto menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Sehingga putusan itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, persisnya pasal 613 KUHP.

”Bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai senjata terakhir bagi pelaksanaan hukum setelah peradilan administrasi dan perdata, terlebih terdakwa adalah seorang advokat yang menjalankan kuasanya,” tandas Rinto.

Lebih lanjut, Rinto menilai bahwa kasus kliennya mestinya ditempatkan dalam ranah etik profesi advokat, tidak langsung diproses secara pidana. Dia menyayangkan prinsip ultimum remedium hukum pidana adalah upaya terakhir, tidak diterapkan dalam pertimbangan majelis hakim.

”Merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat 3 KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana,” papar Rinto.

Baca Juga: KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode Grup Musik

Terpisah, praktisi hukum Minola Sebayang menyampaikan bahwa masalah hukum yang menimpa Togar menjadi keprihatinan bagi para advokat. Apalagi setelah Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Togar bersalah.

”Saya prihatin ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi,” ujar Minola Sebayang.

Keprihatinannya bertambah besar setelah Minola mengetahui bahwa Togar diseret ke meja hijau oleh kliennya sendiri. Menurut dia, jika setiap perkara yang dihadapi bisa digugat oleh klien ketika kalah dan dituding sebagai penipuan, maka profesi advokat sudah terancam secara keseluruhan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Penyelidikan Korupsi MBG Sudah Berlangsung Seminggu Sebelum Penetapan Tersangka

”Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkracht, kan bisa jadi yurisprudensi,” ucap Minola Sebayang.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah