JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, disebut menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Aliran Rp 366,7 Miliar dari Pengurusan Keimigrasian yang Seret Silmy Karim
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal. Salah satu pihak yang disebut terlibat ialah staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah.
Setyo menduga, rekening tersebut berfungsi sebagai rekening pengepul yang menampung fee dari biro jasa maupun pihak WNA yang mengurus dokumen izin tinggal.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," bebernya.
Selain itu, para pelaku juga diduga memakai istilah yang berkaitan dengan personel grup musik untuk mengaburkan aliran dana.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Baca Juga: Betrand Peto Bela Ruben Onsu Buntut Konfliknya dengan Sarwendah
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.