← Beranda
3 Mantan Bos BGN Ditangkap Korupsi, Pemerintah Diminta Tutup Celah Monopoli
Muhammad RidwanKamis, 4 Juni 2026 | 23.00 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6), dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jilul Q Farid, menilai konstruksi perkara yang diungkap Kejagung memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di berbagai tahapan tata kelola program MBG.

Menurutnya, persoalan dimulai dari pengaturan proses verifikasi mitra di portal BGN sehingga hanya yayasan tertentu yang dapat ditunjuk sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ada pula dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memunculkan pengadaan tidak lazim, seperti motor listrik hingga televisi, sampai dugaan penggelembungan biaya pembangunan dapur.

"Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya. Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan yang persis sama," kata Jilul Q Farid kepada wartawan, Kamis (4/6).

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3

Jilul menegaskan, evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu. Menurut dia, pemerintah juga perlu membenahi desain kebijakan secara menyeluruh.

Salah satu langkah yang didorong ialah membuka transparansi seleksi mitra dan data pengadaan kepada publik, termasuk daftar SPPG, yayasan pengelola, serta nilai dan rincian pengadaannya.

Ia juga meminta pemerintah menutup celah diskresi dan monopoli dalam petunjuk teknis program. Salah satunya dengan menghapus atau memperketat klausul pengecualian tanpa pembatasan jumlah SPPG, serta menetapkan batas kepemilikan hingga tingkat perorangan yang dibarengi kewajiban pengungkapan beneficial ownership.

"Melarang benturan kepentingan secara tegas bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan pejabat publik untuk memiliki atau mengendalikan SPPG," tegasnya.

Selain itu, MTI menilai pengawasan program perlu diperkuat melalui mekanisme independen yang sebanding dengan besarnya skala program, termasuk pelibatan pemerintah daerah secara wajib.

Jilul juga mendorong agar penggunaan anggaran kembali difokuskan pada tujuan utama pemenuhan gizi masyarakat. Serta diingatkan, pengadaan barang penunjang yang dinilai rawan penggelembungan anggaran perlu dibatasi, disertai kewajiban penyerapan rantai pasok lokal.

"Melengkapi dan memperketat regulasi turunan dengan semangat mempersempit ruang diskresi. Serta, menjangkarkan laju perluasan program pada kesiapan tata kelola, bukan pada target apalagi ambisi politik semata," imbuhnya.

Kejagung tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, lantaran diduga mencatut anggaran MBG.

Baca Juga: Tiket Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dijual Hari Ini! Cek Harga dan Line Up Konser Slank hingga JKT48

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony, pada Rabu (3/6).

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry di Gedung Bundar Kejagung.

Perkara itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Akibatnya negara mengalami kerugian dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan dan telah di-markup.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan