JawaPos.com — Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus investasi TaniHub Group.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegas Nicko.
Dalam pleidoinya, Nicko memaparkan bahwa TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (short list) investasi sebelum dirinya menjabat. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.
“Tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur,” kata Nicko.
Selain itu, TaniHub pada saat investasi turut didukung oleh investor institusional global seperti United Overseas Bank (UOB), salah satu bank terbesar di Singapura, serta Temasek Holdings, perusahaan investasi milik negara yang dikenal sebagai pemain utama dalam pengelolaan aset strategis di Singapura. Dalam konteks tersebut, keputusan investasi disebut didasarkan pada informasi yang diyakini benar dan lengkap pada saat itu.
Dalam aspek pengendalian, BRI Ventures hanya memiliki sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun keputusan manajerial perusahaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Dalam pleidoinya, tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI kepada TaniHub Group telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, merujuk pada Surat Keputusan Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019 tentang Buku Panduan Operasional Investasi.
“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.
Tim pembela juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak menikmati hasil dari investasi tersebut.
Selain itu, tim pembela mengkritisi hasil audit yang digunakan dalam perkara ini. Perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai tidak memenuhi standar audit, karena disebut hanya merujuk pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap BVI.
“Kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK, bukan BPKP. Audit baru diterbitkan setelah penetapan tersangka, sehingga sudah menyalahi asas praduga tak bersalah,” kata Ditho.