JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kamis (4/6). Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap 10 terdakwa lainnya.
Agenda putusan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (25/5).
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026," ucap Nur Sari Baktiana.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Akan Hadapi Sidang Putusan Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Hari Ini
Hakim juga meminta agar Noel untuk menjaga kesehatan agar bisa menghadiri sidang pembacaan vonis tersebut.
"Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," tegasnya.
Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," tegas Jaksa.
Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.
Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga: Resmi! Persela Lamongan Pertahankan Bima Sakti di Championship, Dibebaskan Pilih Staf Kepelatihan
Noel Ebenezer dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta, dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.