JawaPos.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa seorang perempuan berinisial MS. Furba Indah, kuasa hukum korban, resmi datang ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jakarta Pusat pada Selasa (2/6).Kedatangan mereka bertujuan melaporkan kejanggalan dalam persidangan. Pelaku KDRT berinisial RM yang juga polisi gadungan, hanya dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedok Polisi Gadungan Terbongkar usai Akad Nikah
Kisah pilu bermula saat MS mengenal RM pada tahun 2021. RM mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Korban percaya dengan status itu dan bersedia diajak menikah. Namun, kedok RM terbongkar setelah janji suci diucapkan.
RM bukan penegak hukum, melainkan makelar atau calo yang beroperasi di Samsat Polda Metro Jaya. MS menyadari hal ini setelah menikah. "Karena akad nikah sudah berlangsung, MS berusaha menerima kenyataan bahwa pria yang dinikahinya bukanlah anggota Polri," ucap Furba, Selasa (2/6).
Disiksa hingga Dipaksa Minum Racun Serangga
Penderitaan MS tidak berhenti. Setelah resmi menjadi suami, tabiat tempramental RM mulai keluar. Pelaku kerap melakukan penganiayaan fisik dan psikis keji terhadap korban. RM sering memukul, menampar, dan memaki istrinya. Ia bahkan tega mengurung MS di kamar mandi rumahnya sendiri.
Puncaknya, pelaku mencoba melakukan tindakan yang membahayakan nyawa korban. Hal ini membuat korban sangat takut. "Parahnya lagi RM pernah menyuruh MS untuk meminum racun serangga, namun itu ditolak MS, sehingga dirinya dipukuli oleh RM," ucap Furba.
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan
Kuasa hukum korban menyayangkan langkah JPU yang hanya menuntut RM dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman hanya 6 bulan penjara.
Melihat dampak trauma dan kekerasan, RM layak dijerat pasal lebih berat dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Hal ini menurut Furba. "Mengapa saya katakan demikian, karena RM yang harusnya menjadi pelindung MS tapi kenyataannya malah dirinya yang menjadi monster menyeramkan pelaku kejahatan terhadap MS," ucap Furba.
Baca Juga: Tren Istri Gugat Cerai Suami di Surabaya Meningkat, Ekonomi hingga KDRT Jadi Pemicu
Saat ini, MS berstatus ibu produktif dengan dua anak kecil dan trauma psikis mendalam. Pihak korban berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan seadil-adilnya dalam putusan nanti. (*)