JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, pada Selasa (2/6). Langkah hukum ini menjadi titik balik penting setelah penanganan kasus dinilai mandek dan mengalami penundaan yang berlarut-larut.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelas Suparna di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Hakim Tegaskan Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI Adalah Penghentian Penyidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Suparna menyoroti tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut hakim, tindakan tersebut secara materiil merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.
Baca Juga: Sisir Lokasi Ledakan di Biak Numfor, Tim SAR Temukan Belasan Potongan Tubuh
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," tegas Suparna.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie Yunus sendiri, memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," kata hakim menambahkan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Jadi Angin Segar Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan praperadilan ini berhasil mengembalikan marwah dan ruh penegakan hukum di Indonesia ke jalur yang benar.
"Dan hari ini hakim telah menguji permohonan kami dari pemohon dan juga keberatan-keberatan ataupun tanggapan-tanggapan dari termohon, terutama Polda Metro Jaya, terkait dengan penegakan hukum yang menimpa Andre Yunus yang saat ini kami duga sebagai penundaan yang berlarut dan juga penghentian penyidikan," ujar Afif setelah persidangan.
Afif juga menyebutkan bahwa hakim sempat memberikan teguran keras kepada para pejabat Polda Metro Jaya. Pernyataan-pernyataan dari pihak kepolisian selama ini dinilai membingungkan publik dan mengaburkan substansi pencarian keadilan.
Baca Juga: Trump Ngamuk ke Netanyahu, Sebut Israel Kini Dibenci Dunia Gara-Gara Serangan ke Lebanon
"Nah, tadi hakim juga sudah merespons bahwa proses penegakan hukum tersebut membuat bingung masyarakat. Hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyatannya-pernyataan tersebut sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada relnya. Dan putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya," sambung Afif.
Memburu Aktor Intelektual dan Penyandang Dana
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat memproses Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026 secara tuntas. Kasus yang sudah tertunda sejak lama ini harus diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar dalang utama di balik aksi kekerasan tersebut.
"Karena dari pernyataan pejabat-pejabat Polda yang memberikan kebingungan kepada masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andre Yunus hingga saat ini. Itu yang pertama," terang Afif.
Afif memuji objektivitas hakim yang memeriksa perkara ini dengan sangat teliti. Seluruh bukti, argumen, dan catatan hukum dikuliti habis demi tegaknya keadilan bagi korban kekerasan.
"Terus yang kedua, dari segi bukti-bukti ataupun tanggapan-tanggapan, nyaris tidak ada satu pun yang tidak dipertimbangkan oleh majelis, oleh hakim praperadilan. Semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," imbuhnya Afif.
Melalui putusan ini, PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penghentian perkara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kini, publik bersama koalisi masyarakat sipil dituntut untuk terus mengawal ketat proses hukum ini hingga pelaku, aktor intelektual, dan penyandang dana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus benar-benar diseret ke pengadilan.