← Beranda
Bawa 500 Butir Tramadol, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Sabu!
Ryandi ZahdomoMinggu, 31 Mei 2026 | 14.22 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AR, 37, yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang di Tanah Abang. (Polres Metro Jakarta Pusat)

JawaPos.com - Kawasan Tanah Abang kembali digegerkan dengan penangkapan seorang pengedar obat keras ilegal. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk seorang pria berinisial AR, 37, yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 500 butir tramadol siap edar yang disembunyikan dalam kantong plastik.

 Aksi ini berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyergapan.

Kronologi Penangkapan Pelaku di Pinggir Jalan

Detik-detik penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menyergap tersangka saat berada di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku yang merupakan warga Kebon Melati ini tidak berkutik saat polisi menggeledah barang bawaannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menegaskan, operasi ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat.

Polisi berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Tanah Abang dari peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Hasil Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Kejutan tidak berhenti sampai di situ. Setelah pelaku dibawa ke markas Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut, fakta baru mengenai kondisi tersangka pun terungkap.

Pihak kepolisian langsung melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah ia juga mengonsumsi zat terlarang lainnya. Hasilnya mengejutkan, pria berusia 37 tahun tersebut ternyata juga aktif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar AKBP Wisnu.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Penyidik fokus menelusuri dari mana pasokan ratusan butir tramadol tersebut berasal guna membongkar jaringan yang lebih besar.

Akibat perbuatannya, Ari Ridwan kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang kesehatan dan penyesuaian pidana terbaru yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di akhir penjelasannya, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Peran aktif warga dinilai sangat krusial dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” imbuh Reynold.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra