← Beranda
Kondisi Nadiem Makarim Berangsur Pulih Pasca Operasi, Siap Sampaikan Pembelaan 2 Juni Mendatang
Muhammad RidwanKamis, 28 Mei 2026 | 23.30 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berangsur pulih pasca menjalani operasi, pada Kamis (14/5) lalu. Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.

"Alhamdullilah sudah berangsur pulih walaupun masih harus ada operasi berikutnya," kata Dodi saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (28/5).

Dodi memastikan, Nadiem telah siap untuk membacakan nota pembelaan atau pleidois atas tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Selasa (2/6) mendatang. Menurutnya, pembelaan akan membeberkan setiap bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: 9 Olahan Daging Kurban Selain Sate yang Praktis dan Bikin Nagih, Tanpa Arang!

"Pembelaan akan menyajikan bukti yang diperoleh dalam proses persidangan," tegasnya.

Ia juga menyebut, masifnya perhatian publik terhadap kasus Nadiem Makarim akan membuka swcara gamblang kasus dugaan korupsi chromebook. Sehingga publik diharapkan dapat mengawasi secara langsung kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim.

"Sehingga publik juga dapat menilai dakwaan jaksa sehingga bisa mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim berdasarkan fakta yang hadir dalam persidangan, dakwaan Jaksa terhadap Nadiem dinilai hanya asumsi.

"Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun," cetusnya.

Baca Juga: Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan

Pembelaan Nadiem disiarkan live streaming

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa Nadiem Makarim.

Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, mengatakan siaran langsung tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat. 

Ia memastikan, fasilitas live streaming akan disiapkan menyusul maraknya ajakan nonton bareng atau nobar sidang pleidoi Nadiem di media sosial yang digagas sejumlah influencer.

"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan," ujar Husnul, Senin (25/5).

Baca Juga: Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan

Menurut Husnul, langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus datang langsung ke PN Jakpus. Dengan adanya siaran langsung, publik dapat menyaksikan sidang dari rumah masing-masing.

Selain itu, PN Jakpus juga telah membatasi kapasitas ruang sidang pada hari pembacaan pleidoi. Sidang yang digelar pada Senin (2/6) itu hanya dapat dihadiri sebanyak 70 orang, terdiri dari 20 anggota keluarga, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan dari berbagai media massa.

Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Baca Juga: Teknologi Gila TRIONDA! Membedah Bola Ofisial Piala Dunia 2026 yang Bisa Mengurangi Kontroversi Wasit

Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotalkan sebesar Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo