JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Kejagung langsung menahan Yeka Hendra Fatika selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung, pada Senin malam (25/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5).
Kejagung menduga Yeka berperan dalam perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Dalam laporan tersebut terdapat rekomendasi mengenai pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga: Persaingan Ketat! ITS Surabaya Hanya Terima 2.468 Mahasiswa Baru Jalur UTBK-SNBT 2026
“Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor,” tutur Syarief.
Menurutnya, LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Dokumen itu juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap terdakwa korporasi kasus CPO di Pengadilan Negeri, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga penyusunan LHP tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak korporasi yang tengah berperkara. Namun, Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.