JawaPos.com - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia A. Rafiq, diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah jam tangan mewah. Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kotak jam tangan mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah lengkap dengan invoice pembelian saat OTT berlangsung. Meski demikian, hanya lima jam tangan yang disita karena sejumlah kotak ditemukan kosong.
“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).
Baca Juga: Unesa Terima 8.292 Mahasiswa Baru Jalur UTBK-SNBT 2026, Keperawatan Jadi Prodi Paling Ketat
Penyidik menemukan jam tangan tersebut di kediaman Fadia di Pekalongan. Dari invoice yang diamankan, pembelian jam tangan mewah itu tercatat dilakukan di gerai INTime yang berada di Senayan City.
Budi menegaskan, penyitaan lima jam tangan mewah bermerek Rolex itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
"Karena dari penanganan-penanganan perkara yang KPK lakukan, lazim kita melakukan penyitaan sebuah aset," tegasnya.
INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah yang menjual produk Rolex di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki dan dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry.
Baca Juga: Luis de la Fuente Tegaskan Alasan Tak Panggil Pemain Real Madrid ke Skuad Spanyol Piala Dunia 2026
Dalam mendalami aliran pembelian jam tangan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa dua orang saksi, yakni Ida Bagus Agungbajarapany serta seorang Boutique Manager INTime Senayan City.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memenangkan proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga.
KPK mencatat aliran dana sebesar Rp 46 miliar masuk ke PT RNB sepanjang 2023 hingga 2026 dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sementara itu, sekitar 40 persen dari total dana disebut mengalir kepada Fadia dan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Michael Owen Sebut Dua Klub Ini Bakal Jadi Ancaman Arsenal di Liga Inggris Musim Depan!
Fadia Arafiq menerima sekitar Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia menerima Rp 1,1 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar; Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar; Rul Bayatun menerima Rp 2,3 miliar; dan penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.
Atas perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.