JawaPos.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama, terungkap dalam sidang menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600. Atas fakta hukum tersebut, KPK diminta mengusut keterlibatan Djaka Budi dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Pasalnya, dugaan penerimaan uang terhadap Djaka Budi Utama muncul dalam fakta persidangan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field.
"Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak periksanya," kata Boyamin saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (22/5).
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut-sebut dalam surat dakwaan. Djaka Budi diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, salah satunya pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Boyamin menegaskan, munculnya fakta tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Pimpinan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk proaktif dalam mengembangkan perkara kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
"Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, ada kode-kodenya, soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu," tegasnya.
Pegiat antikorupsi itu mengancam akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) jika tidak melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama. Ia menekankan, keterangannya penting untuk mengonfirmasi munculnya fakta aliran uang terhadap Djaka Budi.
"Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK," cetusnya.
Di sisi lain, Boyamin juga mendorong agar Djaka Budi Utama dipecat dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Permintaan itu bukan tanpa alasan, Djaka Budi diduga telah melanggar kode etik atas kinerjanya lantaran melakukan pertemuan dengan pengusaha yang mempunyai latar belakang pelanggar hukum.
Desakan pemecatan itu juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memecat pimpinan bea cukai yang tidak bisa bekerja dengan baik.
"Kalau tidak dipecat ya bisa saja kita gugat ke PTUN nanti malahan, karena kinerjanya buruk dan diduga melanggar kode etik, karena apa? Melakukan pertemuan dengan pengusaha yang hitam," imbuhnya.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih melakukan penelaahan dan mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan aliran uang terhadap Djaka Budi Utama.
"Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap, sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan," tegas Budi.
Ia menekankan, KPK akan terus mendalami seluruh informasi, alat bukti, serta keterangan para pohak yang relevan guna mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Ia pun mengapresiasi atas dukungan publik terhadap penanganan perkara kasus tersebut.
"KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan," ujar Budi.
Terpisah, terkait adanya desakan pemecatan Djaka Budi dari posisi Dirjen Bea Cukai, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tidak segan melakukan pemecatan jika Djaka Budi terbukti menerima aliran suap dari bos PT Blueray Cargo.
"Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti (bersalah), harusnya iya (dicopot)," ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).
Baca Juga: Djaka Budi Utama Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai: Fokus pada Optimalisasi Penerimaan Negara
Purbaya menyatakan, pihaknya tidak ikut campur dalam proses persidangan yang menyeret nama bawahannya itu.
Namun, bila persidangan bisa membuktikan dugaan tersebut, dia akan mengambil tindakan tegas terhadap Dirjen Bea Cukai sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur," pungkasnya.