JawaPos.com - Anggota DPD RI tak kunjung memenuhi panggilan Polda Sulawesi Tengah, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof Zainal Abidin.
Meski Polda Sulteng telah me-review surat panggilan setelah menerima surat koreksi dari Sekretariat DPD RI beberapa waktu lalu, RAA tetap tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (22/5) pagi.
Berdasar hasil revisi, panggilan Polda Sulteng kepada RAA dimulakan lagi dari tahap awal. Dua kali panggilan sebelumnya dianggap tidak sah, karena regulasi yang dicantumkan penyidik di surat panggilan sudah mengalami perubahan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Valas oleh Eks Pejabat Bea Cukai
Karena itulah, panggilan kepada RAA pada Jumat (22/5) adalah panggilan saksi ke-1. Surat panggilannya Nomor: S.Pgl/Saksi.1/70/V/RES.2.5/2026/Ditressiber.
Di surat panggilan saksi ke-1 tersebut, senator RAA diminta menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1, Jalan Teratai, Kota Palu, pada pukul 09.00 WITA, 22 Mei 2026,
”Untuk didengar keteranganya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana,” begitu penggalan petikan surat panggilan saksi ke-1 kepada RAA.
Baca Juga: Sebar Hoax Dibegal di Jakbar, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Bisulan
Tapi sayang, hingga waktu yang ditentukan, RAA tak kunjung muncul. Padahal jadwal pemeriksaannya dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
”Tidak ada RAA datang hari ini (22/5) untuk diperiksa di Ditressiber Polda Sulteng,” kata sumber saat mengecek pemeriksaan RAA di Polda Sulteng, dilansir dari Radar Palu (Grup Jawa Pos) Jumat (22/5).
Untuk memastikan apa alasan atau kendala RAA sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Humas Polda Sulteng belum memberikan jawaban. Begitupun RAA belum memberikan alasan ketidakhadiran di Polda Sulteng.