JawaPos.com – Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa pendapat yang disampaikannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bersifat independen.
Pernyataan tersebut disampaikan Romli sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dirinya memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut, karena anaknya tergabung dalam tim kuasa hukum Nadiem.
"Nah, ini suatu dilema buat saya. Integritas, masalahnya kan integritas. Buat jaksa yang mulia, tapi dia punya hak dia boleh menanyakan integritas saya," kata Romli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Romli menilai tuntutan hukum terhadap Nadiem menunjukkan adanya keputusasaan dari pihak jaksa. Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca Juga: BI Rate Naik 5,25 Persen, Ekonom INDEF: Ekonomi RI Masuk Fase Lampu Kuning !
Menurut Romli, kasus dugaan korupsi Chromebook semestinya masuk ke ranah hukum administrasi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan.
"Saya bilang ranah hukum administrasi karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Itu masalahnya, ya. Ya, makanya tuntutannya bentuk keputusasaan. Jelas, putus asa, ya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, turut memberikan pandangannya terkait Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menilai, terdapat inkonsistensi antara LHA yang diajukan dengan penjelasan jaksa di persidangan mengenai perhitungan kerugian negara. Menurutnya, apabila jaksa memiliki perbedaan pandangan terhadap hasil audit yang dibuat sendiri, maka hal itu dapat melemahkan kedudukan LHA sebagai alat bukti.
"Ketika kita bicara mengenai masalah LHA kerugian negara, LHA kerugian negara ini kan adalah alat bukti yang digunakan dalam pengadilan. Artinya, kalau kita mengakui ini sebagai alat bukti, maka yang dituntut akan sama. Kan dalam praktiknya, jaksa itu punya perbedaan pendapat dengan LHA yang dibuatnya sendiri terkait dengan bagaimana kerugian negara itu dihitung," ujarnya.
Agung menjelaskan, angka kerugian negara dalam LHA disebut berada di kisaran Rp 2,5 triliun yang dihitung berdasarkan selisih harga Chromebook. Karena itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan hingga muncul angka tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
"Nah, dalam pandangan saya sebagai auditor, berarti jaksa sudah menganggap LHA itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Sudah gugur sebagai alat bukti," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan nominal harga dalam dokumen audit dengan perhitungan yang dipaparkan di pengadilan. Menurut Agung, persoalan alat bukti menjadi aspek penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Baca Juga: BI Rate Naik 5,25 Persen, Ekonom INDEF: Ekonomi RI Masuk Fase Lampu Kuning !
"Sebenarnya Pak Jaksa mengakui apa tidak dengan LHA kerugian negara itu? Karena antara yang digunakan sebagai alat bukti dan kemudian yang dijelaskan di dalam pengadilan ternyata adalah dua hal yang berbeda. Bagi saya, jaksa sudah menganggap alat bukti yang diajukannya sendiri itu dia tidak terima. Dan oleh karena itu, salah satu alat bukti sudah hilang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kuringan penjara selama 9 tahun.
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.