JawaPos.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS) mendadak memanas. Komisaris PT SKS Stefani Novelia mengungkap adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga kuat melibatkan direktur utama sebelumnya.
Kasus ini pun langsung menggelinding ke ranah hukum. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut disinyalir menjadi penyebab macetnya proses restrukturisasi utang perusahaan kepada para kreditur.
Di hadapan majelis hakim, Stefani Novelia blak-blakan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses PKPU yang tengah berjalan. Padahal, merujuk pada akta perusahaan Nomor 17 November 2025, dia memegang otoritas resmi untuk mewakili jajaran direksi.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Soroti Putusan Uang Pengganti Rp 348 Miliar untuk Eks Direksi Pertamina
"Sampai hari ini saya tidak mengetahui progres atau setiap proses dari awal PKPU berlangsung. Saya memiliki praduga adanya penggelapan yang dilakukan internal PT SKS oleh direktur utama sebelumnya," kata Stefani di hadapan majelis hakim, Senin (18/5).
Stefani sangat meyakini bahwa PT SKS sebenarnya masih sanggup melunasi kewajiban kepada mitra kerja tanpa perlu mengulur waktu hingga 10 tahun, asalkan konflik internal ini segera diselesaikan.
"Sampai saya berdiri di sini, saya mengetahui ada uang Rp9 miliar yang menjadi pemasukan PT SKS. Kami punya bukti-buktinya," ujar Stefani.
Langkah tegas kini diambil manajemen baru untuk memburu aset perusahaan yang raib. Target utamanya adalah menarik kembali dana yang diduga digelapkan mantan Direktur Utama PT SKS, XGG.
"Kami minta waktu untuk diundur karena ada masalah internal SKS yang harus dibenahi dulu, dengan harapan pengembalian dana yang diduga digelapkan bisa kami ambil kembali dan kami akan berupaya maksimal bertanggung jawab kepada kreditur," kata Stefani.
Kuasa Hukum Stefani Firdaus Simarmata mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat dengan resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2026.
Di kesempatan yang sama, Yosua Latewory, kuasa hukum PT SKS lainnya, menyayangkan manuver sepihak dari manajemen lama. Menurut dia, mantan dirut sengaja menyembunyikan proses PKPU ini dari komisaris yang notabene menggenggam 40 persen saham perusahaan.
"Direktur sebelumnya mengondisikan PKPU ini tanpa sepengetahuan komisaris PT SKS. Padahal komisaris memiliki saham 40 persen di perusahaan," kata Yosua.
Demi transparansi, tim hukum meminta pengurus PKPU untuk melakukan audit keuangan secara menyeluruh dan membukanya di depan para kreditur.
"Kami meminta perpanjangan waktu supaya komunikasi internal bisa dilakukan dan kewajiban kepada para mitra kerja dapat direalisasikan," ujar Yosua.
Kreditur Mulai Temukan Titik Terang
Penjelasan blak-blakan dari manajemen baru ini langsung mendapat respons positif dari para kreditur yang selama ini merasa digantung. Salah satunya datang dari Jayadi Putra, perwakilan Escape Travel Indonesia.
"Sejauh ini mengikuti sidang PKPU terasa janggal, mulai dari program perdamaian sampai ketidakhadiran dan kurang kooperatifnya debitur. Tapi setelah penjelasan dari manajemen Ibu Stefani, jadi lebih terang," kata Jayadi.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
Kini, para kreditur mendesak agar proses penyelesaian utang PT SKS dilakukan secara transparan demi menjamin kepastian pembayaran hak-hak para mitra kerja.