JawaPos.com - Peradilan Militer tengah jadi sorotan publik, dalam kasus penyiraman air keras kepada Aktivis HAM Andrie Yunus. Pasalnya, pernyataan Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dinilai tidak relevan dengan upaya pembuktian perkara.
Bahkan pernyataan Fredy Ferdian pun viral di media sosial saat memimpin proses sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Situasi tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi di ruang publik.
Akan tetapi, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa proses persidangan perlu dipahami secara utuh dan proporsional, bukan hanya berdasarkan potongan video maupun cuplikan singkat yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Ingin Tampil Elegan seperti Orang Kaya, 6 Perilaku Ini Wajib Dihindari!
Menurut pandangan ahli hukum militer, Chandra Matdung persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat, kecuali pada perkara tertentu yang secara hukum memang wajib dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat melihat langsung proses persidangan. Tidak ada pembatasan khusus bagi publik selama perkara tersebut tidak termasuk kategori yang menurut hukum harus tertutup,” kata Chandra Matdung kepada awak media, Rabu (13/5).
Di tengah berkembangnya berbagai persepsi mengenai sistem peradilan militer, Chandra menegaskan bahwa anggota TNI tidak memiliki kekebalan hukum.
Dalam praktiknya, prajurit yang terbukti melanggar justru menghadapi konsekuensi tambahan selain pidana pokok, seperti pemecatan, penurunan karier, hingga kehilangan hak-hak kedinasan.
Baca Juga: Difitnah, Dipukul, hingga Diselingkuhi, Karen Hertatum Dapat Izin Anak Cerai dari Dede Sunandar
"Setiap anggota yang dipanggil dalam proses hukum wajib hadir dan tunduk terhadap mekanisme peradilan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional," ucapnya.
Terkait dinamika pernyataan hakim dalam persidangan yang ramai diperbincangkan publik, Chandra menilai hal tersebut merupakan bagian dari teknik pemeriksaan untuk menggali fakta secara menyeluruh.
“Hakim memiliki kewajiban untuk menguji konsistensi keterangan, memahami motif, serta melihat keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Pertanyaan yang muncul dalam persidangan harus dilihat dalam konteks proses pembuktian secara utuh,” jelas Chandra.
Pengamat hukum militer lainnya, Arif W memberikan penekanan, bahwa hakim militer dalam menjalankan tugas peradilannya tetap tunduk pada prinsip independensi sebagaimana hakim pada peradilan umum. Dalam pelaksanaan tugas yudisial, hakim mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung serta kode etik yang berlaku.
Di sisi lain, Arif mengingatkan bahwa perbedaan gaya komunikasi atau teknik bertanya dalam persidangan tidak otomatis mencerminkan pelanggaran hukum maupun keberpihakan tertentu.
Baca Juga: 7 Weton Ini Bakal Raih Keuntungan Tak Terduga, Bisnisnya Makin Moncer!
Penilaian terhadap jalannya persidangan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan keseluruhan proses dan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
Menyikapi berkembangnya diskusi publik, Arif juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang proporsional agar tidak memperbesar polarisasi di ruang digital.
“Kritik publik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun proses hukum tetap perlu dijaga independensinya dan dinilai berdasarkan mekanisme persidangan secara menyeluruh,” ujar Arif W.