← Beranda
Hakim Sebut Mark Up Chromebook Rp 4 Juta per Unit Rugikan Negara Rp 5,2 Triliun
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 06.58 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 5,2 triliun. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp 5,2 triliun.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menyatakan, kerugian negara terjadi akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, serta adanya penggelembungan atau mark up harga Chromebook.

“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Hakim menilai, terdakwa memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai engineer leader sekaligus anggota tim teknis untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.

“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keungan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” ucap Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan harga Chromebook sekitar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar.

“Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar,” beber hakim.

Akibat kemahalan harga tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Nilai itu bahkan dinilai lebih besar dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.

“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.567.888.602.716,74,” tegas hakim.

Dalam putusannya, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini diputus oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah bersama hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Namun, hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keduanya menilai Ibam seharusnya tidak dinyatakan bersalah, karena unsur pidana yang didakwakan jaksa dianggap tidak terpenuhi.

Dalam pendapat berbeda tersebut, keduanya menyoroti bahwa Ibam tidak memiliki hubungan dengan saksi-saksi lain di Kemendikbud sebelum waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti). Selain itu, Ibam juga dinilai tidak terbukti melakukan pendekatan ataupun lobi terhadap pihak internal kementerian yang memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran.

 

EDITOR: Estu Suryowati