← Beranda
Makin Panas! Hamdan Zoelva Sebut Irawan Prakoso Saksi Kunci Korupsi Tata Kelola Minyak yang Jerat Kerry Riza
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 06.53 WIB
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva dan Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui tim penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Menurutnya, Irawan merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Kerry Riza.

"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).

Hamdan menilai, keterangan Irawan Prakoso sangat penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pertamina. Ia menyebut, Irawan sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dan sejumlah petinggi PT Pertamina.

Bahkan, Jaksa sebelumnya menduga Riza Chalid melalui Irawan Prakoso melakukan tekanan atau intervensi terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta terkait penyewaan terminal BBM milik OTM.

"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM," bebernya.

Hamdan juga berharap Irawan Prakoso dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, mengingat masih ada agenda persidangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.

Selain meminta kehadiran Irawan Prakoso, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar ahli perkapalan dapat memberikan keterangan di tingkat banding. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini," harapnya.

Hamdan menilai sidang banding perkara tata kelola minyak ini menjadi ujian bagi penerapan KUHAP baru. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menelaah kembali seluruh fakta dan hasil persidangan di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami berharap bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini, majelis hakim benar-benar memeriksa, meneliti, dan membuka kembali seluruh hasil sidang pada sidang pengadilan negeri," tuturnya.

Dalam kasusnya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari.

Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

 

EDITOR: Estu Suryowati