JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Fransiskus Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, pada Senin (11/5).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan Bagus Panuntun terkait proses perencanaan dan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diduga dilakukan Maidi.
"Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5).
Baca Juga: 7 Sinyal Tubuh Anda Kelelahan dan Butuh Istirahat yang Cukup
Budi menduga Maidi turut meminta dana CSR kepada sejumlah pihak swasta di Madiun. Karena itu, KPK juga memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto.
"Sehingga dalam pemeriksaan hari ini juga dijadwalkan saksi dari PUPR, kemudian dari dinas lainnya. Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun," ujarnya.
KPK menduga Maidi turut melakukan ancaman untuk memeras pihak swasta. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang di sejumlah dinas Pemerintah Kota Madiun yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Maidi.
"Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini," imbuhnya.
Sementara, Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Bagus Panuntun menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, sejak pukul 07.39 WIB hingga pukul 17.49 WIB.
“Tanya penyidik saja ya,” ucap Bagus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5).
Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Bagus tetap irit bicara dan langsung mempercepat langkah menuju mobil putih yang telah menunggunya.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga meminta keterangan dari dua saksi lain, yakni Agus Mursidi selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun dan Agus Tri Tjatanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun.
Sebagaimana diketaui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan maupun penerimaan lainnya, berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi itu dilakukan Maidi melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1).
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.