← Beranda
Nadiem Makarim Tegaskan Pembentukan 'Tim Shadow' di Kemendikbudristek Atas Persetujuan Presiden untuk Digitalisasi Sistem Pembelajaran
Muhammad RidwanSenin, 11 Mei 2026 | 19.37 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Nadiem mengungkapkan hadirnya tim bayangan atau tim shadow untuk membantunya dalam ruang lingkup kerja Kemendikbudristek. Menurutnya, pembentukan tim bayangan tersebut disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari 'Tim Shadow' itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Selasa 12 Mei 2026: Naga, Ular, Kuda, Kambing

"Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," sambungnya.

Selain itu, Nadiem menyatakan terdapat orang-orang yang memiliki kemampuan teknologi turut dipekerjakan di kementerian yang saat itu dipimpinnya. Namun, mereka tidak digaji oleh Kemendikbudristek melainkan oleh anak perusahaan PT Telkom.

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya.

Nadiem berdalih, membawa orang-orang teknologi dipekerjakan ke Kemendikbudristek merupakan mandat dari Presiden. Sebab, saat itu Presiden menginginkan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan.

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden," tuturnya.

"Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek diperintahkan untuk membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah dalam rangka memperbaiki sistem pembelajaran.

"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah