JawaPos.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan keputusan dirinya menjadi konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya sekadar untuk mengabdikan diri pada negara.
Ia mengaku dirinya sempat dihadapkan dua pilihan, sempat mendapatkan untuk bergabung dengan Google, namun ia lebih memilih berkecimpung dengan Kemendikbudristek sebagai dasar untuk mengabdikan diri kepada negara.
"Saya melihat antara dua opsi, saya pindah ke Inggris dengan ngebantu negara maju di sana, dengan saya mengontribusikan keahlian saya, pengetahuan saya, ngebangun teknologi yang efisien skala besar, skala nasional untuk bantu pemerintah, buat saya opsinya simpel gitu, saya mau bantu lebih banyak orang lewat mengontribusikan keahlian saya ke pemerintah," kata Ibam dalam podcast 'Banyak Tanya' yang disiarkan Youtoube JawaPosTV, Minggu (10/5).
Ibam menjelaskan, sejak kecil dirinya bukan terlahir dengan orang yang berada. Ia mengaku sempat dihadapkan dengan kekurangan ekonomi, bahkan sempat pernah diusir dari kontrakan bersama orang tuanya.
Karena itu, ia menyadari kehidupannya semasa kecil tidak ingin terulang terhadap masyarakat Indonesia lainnya. Menurutnya, perjalanan hidup tersebut membuat dirinya ingin berkontribusi besar bagi negara.
"Karena aku sudah pernah di posisi yang butuh bantuan banget dan aku ngerasa itu sangat-sangat rendah sekali titik hidup saya ya. Saya pengen kalau bisa, saya kalau sudah bisa bangun diri keluar dari situ, ya saya pengen bisa kontribusi balik supaya bantu orang lain juga gitu," ujarnya.
Ibam menegaskan, keahliannya pada bidang teknologi sehingga berkeinganan bergabung ke dalam Kementerian yang saat itu dipimpin Nadiem Makarim. Saat itu, ia hanya berharap bisa membantu mengembangkan teknologi di dunia pendidikan.
"Jadinya misalnya ketika saya mikir oke teknologi yang kita bisa bangun apa nih buat bantu-bantu guru-guru, mahasiswa gitu selalu orientasinya itu. Kebetulan aku masuk ke Informatika ITB dulu, cukup susah masuknya. Tapi setelah masuk itu ya, yang saya coba lihat nih teknologi itu bisa ngebantu banyak banget orang," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ibam dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)