← Beranda
Usai Dicecar Penyidik soal Aliran 'Uang Panas' Importasi Barang, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Lari Terbirit-birit dari Gedung KPK
Muhammad RidwanSabtu, 9 Mei 2026 | 04.22 WIB
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi lari terbirit-birit usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5). (Istimewa)
JawaPos.com - Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi lari terbirit-birit usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Ahmad Dedi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang pada DJBC Kemenkeu.
Ahmad Dedi yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB, memilih meninggalkan lokasi dengan lari untuk menghindari pertanyaan dari awak media. "Pak kenapa lari pak, oy pak?" teriak awak media kepada Dedi yang lari terbirit-birit.

Nama Ahmad Dedi sebelumnya pernah mencuat dalam dugaan aliran dana dari pengusaha importir pada 2017. Saat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelidiki dugaan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik mendalami dugaan penerimaan aliran uang dari PT Blueray Cargo (BR).

"Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Dimana penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," ucap Budi.

Budi menyatakan, dugaan penerimaan uang itu berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. Ia juga memastikan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk mengembangkan perkara tersebut.

"Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum," tegasnya.

Selain memeriksa Ahmad Dedi, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya, mereka di antaranya merupakan karyawan swasta, yakni Heri Setiyono, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi.

Baca Juga: Dirujak Netizen dan KPK Didesak Turun Tangan, Rudy Susmanto Luruskan Pernyataannya Soal Tambang Parung Panjang

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.

Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

 

Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk pemberian jatah bulanan.

EDITOR: Bintang Pradewo