← Beranda
14 Tersangka Sindikat Joki UTBK-SNBT di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
Novia HerawatiJumat, 8 Mei 2026 | 20.58 WIB
14 tersangka sindikat joki UTBK-SNBT yang ditahan Polrestabes Surabaya, dijerat pasal berlapis. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Sebanyak 14 tersangka kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026, yang ditangkap Polrestabes Surabaya dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait kecurangan sistem pendidikan, pemalsuan dokumen, dan administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 392 KUHP, dan/ atau Pasal 69 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 61 Ayat (2), dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf d KUHP, dan/atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial NRS (21) sebagai mahasiswa asal Surabaya, IKP (41) sebagai karyawan swasta asal Surabaya, PIF (21) sebagai mahasiswa asal Kota Tegal, FP (35) sebagai karyawan Swasta asal Surabaya.

Kemudian BPH (29) sebagai dokter asal Pacitan, DP (46) sebagai dokter Sidoarjo, MI (31) sebagai dokter asal Sumenep Madura, RZ (46) sebagai wiraswasta asal Sumenep, HRE (18) sebagai Pelajar asal Sumenep.

Lalu BH (55) sebagai wiraswasta asal Gresik, SP (43) sebagai karyawan swasta asal Gresik, SA (40) sebagai karyawan swasta asal Gresik, ITR (38) dan CDR (35) sebagai PPPK Gresik. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan kasus ini bermula pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat Lt 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4).

"Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER (sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki)," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/5) kemarin.

"Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi, ternyata terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta (UTBK-SNBT)," lanjut Luthfi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 290 juta, printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, dokumen identitas, ijazah, serta bahan pembuatan KTP.

Barang bukti lainnya meliputi stempel instansi pendidikan, puluhan kartu SIM (Surat Izin Mengemudi), handphone, laptop, MacBook Pro, memory card, foto ukuran 2x3, serta dokumen administrasi calon peserta UTBK.

“Kami akan terus dalami. Prinsipnya bahwa sindikat joki UTBK ini harus diungkap, harus dibongkar, supaya tidak ada lagi aksi-aksi sejenis yang tentu mencederai dunia pendidikan kita,” ungkap Luthfie.

 

Kronologi singkat

Dalam konferensi pers di Jakarta, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 mengungkapk adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan hari pertama UTBK-SNBT, Selasa (21/4).

Praktik perjokian ini ditemukan di berbagai lokasi Pusat UTBK, salah satunya di pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya. Benar saja, ada peserta laki-laki yang diduga adalah seorang joki, usianya sekitar 23 - 24 tahun.

Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Universitas Negeri Surabaya, Martadi mengatakan penjoki mengincar prodi kedokteran di salah satu PTN Jawa Timur.

Modus yang dilakukan terbilang cerdik. Ia menggunakan foto yang sama dengan kartu UTBK-SNBT 2025, hanya sedikit diedit untuk mengelabui pengawas. Namun nama peserta yang diduga klien berbeda.

"Kita menemukan ada potensi (kecurangan), foto dengan tingkat kemiripan hampir 95 persen. Foto ini digunakan di dua SPMB yang berbeda. Dari situlah kemudian kita coba telusuri dan dia mengaku memang joki," ujarnya.

Panitia UTBK Unesa juga sempat menghubungi sekolah asal untuk verifikasi. Hasilnya, ditemukan nama sesuai, namun foto pada ijazah berbeda, sehingga dugaan pemalsuan dokumen pun mencuat.

Baca Juga: 9 Tahun Beroperasi, Sindikat Joki UTBK di Surabaya Layani 150 Klien, 114 Lolos Kampus Impian

Baca Juga: Waduh! Skandal Joki UTBK di Surabaya Libatkan Oknum Dokter hingga ASN

Atas peristiwa tersebut, Pusat UTBK Unesa melaporkan penjoki UTBK ke aparat kepolisian, dengan nomor LP-B/21/ IV/ 2026/ SPKT/ Polsek Lakarsantri/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 21 April 2026. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan