JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lambat dalam menangani sengkarut kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Kabupaten Mempawah.
Kasus ini menyita perhatian luas, karena diduga nama Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, yang saat proyek berjalan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum apabila perkara tersebut berpotensi mandek. Boyamin menegaskan, pihaknya tak segan melakukan upaya hukum praperadilan agar terdapat kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kalau nanti mangkrak ya akan saya laporkan ke Dewan Pengawas KPK maupun saya gugat praperadilan. Apalagi ini sudah penyidikan, harusnya cepat," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (7/5).
Boyamin menegaskan, keterlambatan penanganan perkara berisiko memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Karena itu, ia mengingatkan KPK untuk segera melanjutkan perkara tersebut.
"Terutama ketika perkara menyangkut pejabat publik aktif yang masih menjalankan pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga: Putra Gubernur Kalbar Diperiksa KPK terkait Aliran Dana Kasus PUPR Mempawah, Tiga Orang Mangkir
Senada juga disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. la mempertanyakan lambatnya proses penghitungan kerugian negara dalam perkara proyek jalan tersebut.
"Memang duitnya berapa triliun sih? Susah banget ngitungnya!" ujarnya.
Lebih lanjut, Saut menegaskan KPK perlu segera menunjukkan progres konkret agar tidak muncul persepsi publik bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan elit politik berjalan lambat dan tidak transparan.
"Kejar sampai dapat lah, kalau ndak negara kan rugi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta. KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025.
Baca Juga: KPK Cecar Anak Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Aliran Dana Proyek Jalan Mempawah
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025. Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.