← Beranda
Update Kasus Pungli ESDM Jatim, Kejati Telusuri Aliran Uang dan Keterlibatan Sosok ROY
Novia HerawatiRabu, 6 Mei 2026 | 13.00 WIB
Update Kasus Pungli ESDM Jatim, Kejati Telusuri Aliran Uang dan Keterlibatan Sosok ROY.

 

JawaPos.com - Peyidikan kasus pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jatim mengendus aliran yang diduga mengarah ke sosok berinisial ROY.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan keterkaitan antara ROY dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono.

"Kalau ROY kita masih pendalaman. Memang terdapat adanya bukti bahwa ada kaitanya antara Kadis ESDM dengan Roy ini. Cuma kami penyidik harus melakukan pendalam lagi," ujar Franky kepada awak media, Selasa (5/5).

Oleh karena itu, meski ada bukti transaksi keuangan masuk ke rekening atas nama ROY, Franky belum dapat menjelaskan identitas lengkap, peran, maupun tingkat keterlibatannya dalam kasus tersebut secara rinci.

Franky menyatakan setiap perkembangan signifikan yang telah terverifikasi akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers. "Nanti kita rilis kalau sudah semua," pungkasnya.

Kronologi singkat

Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 miliar.

Pada penggeledahan lanjutan 20 April, penyidik menemukan aliran dana kepada 19 pegawai dan menerima pengembalian Rp 707 juta, sehingga total uang yang berhasil diamankan dalam perkara ini melebihi Rp 3 miliar.

Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT warna hitam metalik tahun 2022, dengan nomor polisi L 1275 ABD. Mobil tersebut milik Ony Setiawan yang diduga diperoleh dari uang pungli tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ucapnya.

Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50-100 juta, izin baru Rp 50-200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5-20 juta per pengajuan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

EDITOR: Estu Suryowati