JawaPos.com — Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Franklin, menyatakan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat suaminya tidak hanya berdampak pada individu terdakwa, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Franka dalam acara peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (30/4).
“Apa yang terjadi kepada suami-suami kami, kepada keluarga kami, adalah sesuatu yang masih harus kami jalani, terima, dan doakan setiap hari,” ujar Franka.
Baca Juga: Libur Panjang May Day 2026, 117 Ribu Penumpang Padati Stasiun di Daop 8 Surabaya
Menurutnya, satu kasus hukum dapat merusak seluruh ekosistem keluarga, terutama jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar.
“Satu kasus tidak hanya memengaruhi satu orang. Vonis satu tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga merusak seluruh kehidupan keluarga, apalagi jika orang tersebut tidak bersalah,” jelasnya.
Franka berharap, berbagai kasus yang disebut sebagai kriminalisasi kebijakan tidak membuat para pengambil keputusan kehilangan keberanian untuk berinovasi dan berkontribusi bagi negara. Ia meyakini bahwa keteladanan dan dedikasi saat ini akan tetap dirasakan oleh generasi mendatang.
“Saya hanya berharap ketakutan untuk berinovasi dan berbakti tidak lebih besar daripada harapan kita terhadap potensi bangsa ini,” tuturnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Utari Wardani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi. Ia menyoroti adanya kesenjangan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Utari, pada awal penanganan perkara, Kejaksaan Agung sempat menyampaikan narasi mengenai praktik minyak oplosan serta dugaan kerugian negara hingga Rp 1.000 triliun. Namun, narasi tersebut tidak tercermin dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Kasus Pertamina ini berbeda, karena orang-orang tidak berani membantu kami bersuara. Citra kami sudah dihancurkan oleh narasi yang dimainkan. Publik hanya mengingat isu oplosan dan korupsi Rp 1.000 triliun, padahal narasi itu tidak muncul di pengadilan. Kasus oplosan tidak ada, dan korupsi Rp 1.000 triliun pun tidak terbukti,” ungkapnya.
Ia menilai, narasi yang berkembang sejak awal telah membentuk persepsi publik sebelum persidangan berlangsung, sehingga memperberat tekanan sosial terhadap keluarga terdakwa.
Dalam persidangan, Utari menegaskan bahwa keputusan yang diambil suaminya merupakan bagian dari kewenangan jabatan dan telah melalui prosedur yang berlaku, tanpa adanya niat jahat maupun aliran dana pribadi.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, yang dinilainya masih bersifat asumsi, sementara hasil transaksi yang dipersoalkan telah disetorkan sepenuhnya kepada negara.
Lebih lanjut, Utari menyebut vonis yang dijatuhkan terasa berat jika dibandingkan dengan kontribusi suaminya selama menjabat. Yoki Firnandi tercatat meningkatkan laba PIS dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun dalam 2,5 tahun masa jabatannya sebagai direktur utama.
“Bisa dilihat bagaimana komitmennya dalam membesarkan perusahaan yang dipimpinnya. Kira-kira koruptor seperti apa yang justru memberikan keuntungan sebesar itu?” pungkasnya.