← Beranda
Terdakwa Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus, Kena di Tangan hingga Mulut
Syahrul YunizarKamis, 30 April 2026 | 03.21 WIB
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Dalam sidang perdana perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko mengaku turut kena cipratan air keras. Akibatnya dia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4) sempat menegur Edi. Teguran disampaikan karena Fredy melihat Edi melamun saat surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer.

”Jangan melamun (terdakwa 1), tadi dalam dakwaan sempat terkena (cipratan air keras),” tanya Fredy.

Edi pun membenarkan dengan mengucapkan siap! Fredy pun menanyakan bagian tubuh yang terkena cipratan air keras. Kepada majelis hakim, Edi pun mengungkapkan bahwa dirinya terkena cipratan air keras pada bagian lengan, dada, leher, mulut, dan mata.

Baca Juga: Kapal Pesiar Mewah Terkait Sekutu Putin Lolos dari Selat Hormuz, AS Tak Berani Mengganggu

Atas jawaban tersebut, Fredy lantas meminta Edi melepas topi yang dia kenakan dalam sidang. Kemudian memastikan luka akibat cipratan air keras yang mengenai mata kanannya. Perwira menengah TNI dengan tiga kembang di pundak itu menguji penglihatan Edi.

”Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?” tanya Edi sambil menunjukkan 2 jari terangkat.

Edi menjawab dirinya tidak bisa melihat jari tangan Fredy. Sidang kemudian dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, Edi hadir bersama terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, oditur militer menyampaikan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 ikut terkena air keras yang disiramkan kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Akibatnya mereka merasa kepanasan saat melarikan diri. Itu pula yang membuat mereka berdua menepi di pinggir jalan untuk membeli air mineral.

”Bahwa karena terdakwa 1 dan terdakwa 2 terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 kabur, terdakwa 1 dan terdakwa 2 merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 botol. Selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut,” ucap oditur militer.

EDITOR: Sabik Aji Taufan