JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Ashraff Abu yang juga Anggota Komisi X DPR RI diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Selain Ashraff Abu, penyidik KPK juga memeriksa Yalnida, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Pemeriksaan keduanya diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK belum membeberkan rincian materi pemeriksaan terhadap Ashraff Abu. Namun disinyalir Ashraff Abu didalami soal perannya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024.
Diduga Fadia Arafiq melibatkan keluarga serta orang kepercayaannya dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Hal itu diduga guna mempermudah penggarapan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia. Pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meski ada vendor lain dengan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara 40 persen sisanya diduga mengalir ke Fadia, suaminya, dan anaknya.
Baca Juga: KPK Ungkap Peserta Pemilu Kerap Beri Suap ke KPU untuk Manipulasi Hasil Elektoral
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)