Influencer sekaligus Youtuber Ferry Irwandi. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) JawaPos.com - Kinerja Kejaksaan kembali menjadi sorotan. Kali ini, konten kreator sekaligus aktivis Ferry Irwandi menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilainya sangat menjijikkan. Pasalnya, Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan subkontraktor, harus menghadapi tuntutan luar biasa berat, yakni 22,5 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi justru melenggang bebas dan hanya dijadikan sebagai saksi. "Gue pikir yang Amal Sittapu itu, yang kasus videografi itu udah paling parah dari yang paling parah, ternyata ada yang lebih buruk dan menjijikan lagi. Gue gak tau term apa yang lebih tepat dari menjijikan ya," ujar Ferry dalam kanal YouTube pribadinya dikutip, Sabtu (25/4). Baca Juga: ASEAN Desak Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi Kejanggalan Hukum: Koruptor Jadi Saksi? Ferry mempertanyakan logika penegakan hukum yang diterapkan. Pasalnya, pihak yang jelas-jelas mengakui perbuatannya menerima dan memberi suap justru tidak dijadikan terdakwa. "Dalam kasus korupsi ini, koruptornya, orang yang menerima uang, orang yang menerima sogokan, orang yang menerima gratifikasi, bukan duduk sebagai seorang terpidana atau terdakwa, malah duduk sebagai saksi dari kejaksaan," tegas Ferry. Menurut data yang diungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan ini bahkan mengaku menerima uang kickback dari vendor. Salah satu PPK bahkan mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja Z900. Namun, mereka tidak ditahan, melainkan hanya dihadirkan sebagai saksi. "Bagaimana mungkin, di sebuah kasus yang dianggap sebagai kasus korupsi, dua pihak paling penting dalam kasus pengadaan tersebut, yaitu vendor dan PPK-nya, tidak ada satupun yang menjadi tersangka, yang mana kedua-duanya mengakui telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan suap dan gratifikasi," ungkapnya. Baca Juga: Rupiah Menguat Hingga Rp17.205 per USD, Purbaya Ogah Ribet: Bagi Saya Sih Bukan Tanda Buruk Siapa Ibrahim Arief (Ibam)? Ibam bukanlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Ia hanyalah seorang konsultan yang dipekerjakan oleh yayasan mitra pemerintah. Ferry menegaskan bahwa secara logika, mustahil seorang konsultan subkontraktor memiliki kewenangan untuk memaksa kementerian melakukan pengadaan barang. "Ibam di-hire oleh yayasan ini, jadi gajinya dibayarkan oleh yayasan ini, bukan direct langsung dari APBN. Dia ditangkap karena dia dianggap sebagai penentu dari spesifikasi pengadaan yang bermasalah tadi. Padahal akal paling sederhana atau akal paling bodoh pun pasti paham tidak ada satu pun hal yang bisa mengikat ataupun memaksa sebuah kementerian besar harus ngikut apa yang dikatakan atau direkomendasikan oleh seorang konsultan subkon," jelasnya. Desakan Reformasi Kejaksaan Baca Juga: Kanker Serviks Masih Jadi Ancaman, Deteksi Dini dan Vaksinasi Jadi Kunci Pencegahan Ferry Irwandi menutup kritiknya dengan seruan keras agar institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, segera melakukan evaluasi. Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk kebencian, melainkan harapan agar masyarakat bisa merasa terlindungi. "Tolong kejaksaan kalo bagian dari kejaksaan jawab di akun resmi kalian atau jaksapedia kalian itu, kenapa si PPK yang jelas-jelas beli ninja dari uang pengadaan ini. Bukan kalian tangkep sebagai tersangka dan terdakwa malah kalian menjadikan saksi di persidangan," pungkas Ferry. Tudingan Kriminalisasi dalam Pledoi Ibam Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok, 26 April 2026: Ikuti Kata Hati, Energi Kreatif Akan Membuka Jalan Baru! Sebelumnya diberitakan, Ibam telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Ibam merasa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesional yang ingin berkontribusi bagi negara. "Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," ujar Ibam. Ia juga membeberkan adanya intimidasi verbal yang diterimanya saat pemeriksaan, di mana ia didesak untuk memberikan keterangan yang mengarah ke pihak tertentu dengan ancaman kasusnya akan diperluas. Bahkan, Ibam dijemput paksa saat sedang sakit jantung dan dijadwalkan untuk menjalani prosedur kateter.