JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya dapat mengikuti jejak pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk mengembalikan keuntungan ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Sebab, Khalid Basalamah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar yang diduga berkaitan kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (23/4).
"KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/4).
Baca Juga: Cara Konfirmasi Data E-Ijazah Online, Pastikan Data Siswa Sudah Benar, Bisa Lewat HP!
Budi menyampaikan, pihaknya tidak hanya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Tapi juga PIHK lain yang diduga menerima keuntungan ilegal.
"Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik KPK masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian.
Pada hari ini, KPK memanggil empat pengusaha travel haji dan umrah, mereka yakni Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel; Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; dan Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kerugian keuangan negara.