JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyatakan kesaksian sejumlah guru di persidangan mengungkap bahwa laptop chromebook tetap bisa digunakan meski akses internet terbatas.
Menurutnya, kesaksian guru-guru yang dihadirkan ke persidangan mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang kesini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing," kata Nadiem, dikutip Kamis (23/4).
Denny Adelyta Tofani Novitasari, seorang guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan bahwa chromebook masih berfungsi dengan baik, bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun.
"Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran," ujarnya.
Senada juga disampaikan Kepala Sekolah
di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Arby William Mamangsa, menyatakan perangkat chromebook dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power, serta tidak selalu membutuhkan koneksi internet, karena tetap bisa digunakan secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive.
"Seluruh kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi ke akun masing-masing, sehingga memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, saksi Ahli Pendidikan, Ina Liem, menyatakan bahwa
platform digital seperti Platform Merdeka
Mengajar (PMM) telah menghasilkan penghematan anggaran pelatihan guru yang luar biasa.
"Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi," jelas Ina.
Ina juga menepis soal isu rendahnya IQ nasional yang sering dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan. Ia menjelaskan, data IQ 78 yang viral berasal dari survei tahun 2018, sebelum masa jabatan Nadiem.
"Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud," imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.