← Beranda
Kasus Chromebook Lotim: Tuntutan 8 Tahun Dipertanyakan, Negara Justru Diuntungkan Rp 1,8 Miliar
Muhammad RidwanKamis, 23 April 2026 | 19.15 WIB
Ilustrasi laptop Chromebook. (Marek Showa/Shutterstock)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara.

Namun, tuntutan tersebut menuai kritik tajam dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4), mereka menilai tuntutan jaksa berlebihan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sejak Desember 2025.

Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, memaparkan sejumlah poin yang dinilai melemahkan dakwaan JPU. Terkait tuduhan pelanggaran etik karena pertemuan dengan pejabat Lombok Timur, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.

Ia juga membantah adanya permufakatan jahat. Menurutnya, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan spesifikasi dari Kemendikbud serta harga yang tidak melebihi pagu yang ditetapkan LKPP.

“Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi terhadap sistem maupun memengaruhi harga dalam proses negosiasi,” kata Andi sebagaimana dikutip dari Lombok Post (Jawa Pos Grup), Kamis (23/4).

Terkait fee marketing yang dipersoalkan JPU, Andi menjelaskan dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan dari keuangan negara. Karena itu, pemberian fee dinilai sebagai praktik yang lazim dalam ranah hukum perdata.

Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah terkait kerugian negara. Berbeda dengan dakwaan jaksa, tim penasihat hukum menyatakan bahwa kontrak e-katalog telah terlaksana sesuai ketentuan, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu.

“Karena kontrak berjalan dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian seperti yang dituduhkan,” tegas Andi.

Tim pembela juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Mereka menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan bersifat diskriminatif.

Menurut Andi, terdapat pihak lain yang disebut dalam dakwaan turut terlibat dalam proses pemilihan penyedia dan kontrak, namun hingga kini tidak diproses secara hukum.

“Libert dan Lia tidak memiliki hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tetapi justru dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang disebut turut merugikan negara hingga Rp 9,2 miliar tidak dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Karena itu, tim penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga: Nadiem Heran Eks Konsultannya Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda replik dari JPU, disusul duplik pada 28 April 2026. Putusan akhir dari majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026.

EDITOR: Dinarsa Kurniawan