JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4). Penetapan tersangka itu terjadi setelah Hery Susanto tepat enam hari menjabat sebagai Ketua ORI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merasa sedih atas penetapan tersangka tersebut. Sebab, Hery Susanto baru saja duduk sebagai Ketua ORI.
"Sedih, sedih, sedih atas tragedi kasus Hery Susanto Ketua Ombudsman tersangka suap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari kemarin," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (17/4).
Menurutnya, penetapan tersangka itu
tidak terlepas dari sikap teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI. Ia menekankan, seharusnya panitia seleksi dan DPR dapat melihat rekam jejak Hery Susanto.
Baca Juga: Relawan SPPG Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
"Rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk, karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi maladministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi," cetusnya.
Padahal, kata Boyamin, salah satu Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 telah memberikan masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan Hery Susanto. Namun, masukan itu tidak didengar.
"Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal, masukanku telah diabaikan," bebernya.
Boyamin mengungkapkan, Hery Susanto
sebelum menjadi Komisioner ORI aktif di LSM BPJS Watch. Ia menyebut, setelah menjadi Komisioner ORI 2021-2026 integritasnya pun luntur dan telah diketahui oleh internal ORI.
Ia menekankan, seharusnya Pansel dan Komisi II DPR RI dapat dengan mudah mengetahui track record Hery Susanto. Sebab, Hery merupakan Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
"Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," tuturnya.
Karena itu, Boyamin meminta Kejagung untuk mengembangkan kasus dugaan suap Hery Susanto atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang. Pasalnya, selama menjabat Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto sepenuhnya menangani masalah pertambangan.
"Sisi lain Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan penetapan tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
"Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ucap Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Kejagung menduga Hery Susanto menerima aliran uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Uang diterima dari Direktur PT TSHI.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," ujar Syarief.
Sebagai konsekuensi hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Hery. Ia kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya," pungkasnya.
Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.