← Beranda
DPR Kaget Hery Susanto Baru Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI Langsung jadi Tersangka Kejagung
Muhammad RidwanKamis, 16 April 2026 | 23.20 WIB
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4). 

"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI. Kami sangat terkejut, kami syok, dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).

Rifqi memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Hery Susanto.

Namun, ia meminta delapan Komisioner Ombudsman RI lainnya untuk segera menyikapi agar kinerja kelembagaan tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Cara Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantu Perusahaan Nikel: Laporan Palsu Hingga Draft Sesuai Pesanan

Sebab, Hery Susanto baru genap enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (10/4).

Hery Susanto dilantik setelah terpilih dalam mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes oleh Komisi II DPR, pada Januari 2026.

"Memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," ujarnya.

Rifqi mengimbau proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia memahami, peristiwa ini menjadi koreksi bagi semua pihak.

"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," harapnya.

Baca Juga: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Baru 6 Hari Dilantik Ditangkap Kejagung, Hartanya Rp 4,17 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.

"Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ucap Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Kejagung menduga Hery Susanto menerima aliran uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Uang diterima dari Direktur PT TSHI.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," ujar Syarief.

Baca Juga: Ironi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Ditangkap Kejagung saat Karangan Bunga Ucapan Selamat Masih Terpajang

Sebagai konsekuensi hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Hery.

Ia kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya," tegasnya.

Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.

 

EDITOR: Bayu Putra