JawaPos.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan kepolisian bernomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, seorang korban berinisial AR melaporkan terduga pelaku berinisial Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu dibuat oleh korban pada Selasa (14/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
”Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4).
Budi memastikan, setiap laporan kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan berdasar pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Ketua BPM FH UI Mundur, Singgung Kondusivitas Organisasi Usai Ramai Chat Pelecehan
”Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual. Budi menjamin, laporan tersebut akan ditangani secara serius dan prosedural. Kepada masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana, dia meminta segera melapor ke kantor polisi atau melalui layanan 110.
”Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pahala Manurung sebagai penasihat hukum korban mengakui bahwa laporan telah dibuat kemarin malam. Dia menyatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut untuk agar kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus UBL ditangani. Dia pun memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas.
”Kami kawal agar stop pelecehan seksual di kampus UBL,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di UBL yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa. Ia menilai, sanksi penonaktifan saja tidak cukup, seharusnya pelaku dipecat serta diproses secara pidana.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas institusi pendidikan,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin (13/4).
Baca Juga: Data Center Wajib di Dalam Negeri? Ini Alasan Krusialnya untuk RI
Selain sanksi administratif, dia menekankan pentingnya penegakan hukum pidana. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban perlu berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB itu juga menyoroti fakta bahwa terduga pelaku merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut. Dia menilai, hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Seseorang yang tergabung dalam Satgas PPKPT justru diduga menjadi pelaku. Seharusnya mereka berada di garis depan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual,” ujarnya.
Karena itu, Komisi X DPR mendesak pihak rektorat untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa upaya menutup-nutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta mendorong para korban untuk berani bersuara.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.