JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pengusaha rokok memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik suap. Mereka terlibat penyalahgunaan pita cukai dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keuntungan tersebut berasal dari selisih biaya antara pembelian pita cukai resmi dan praktik manipulasi yang terjadi di lapangan.
“Para pihak diduga diuntungkan karena seharusnya mereka mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli pita cukai resmi. Namun, melalui pengkondisian atau penyalahgunaan, misalnya pita cukai linting digunakan untuk rokok mekanik, muncul selisih harga yang signifikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, selisih harga tersebut menjadi sumber illegal gain atau keuntungan tidak sah bagi pelaku usaha rokok. Sebab, distribusi rokok diatur secara ketat melalui mekanisme pita cukai.
Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam sistem ini berpotensi membuka peluang keuntungan besar secara ilegal.
“Artinya, ada keuntungan tidak sah yang diperoleh oleh para pengusaha dari barang yang distribusinya dibatasi dan diatur melalui pita cukai,” tegas Budi.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan ini untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan untuk mengungkap peran mereka sebagai pemberi suap maupun sebagai pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan sistem cukai.
Diduga suap berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan rokok, kepada oknum pejabat DJBC. Tujuan suap itu ialah memuluskan distribusi rokok ilegal atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai aturan.
Sejumlah nama pengusaha rokok yang kini masuk radar KPK antara lain Khairul Umam alias Haji Her dan Rokhmawan. Ada juga Liem Eng Hwie, Benny Tan, Martinus Suparman, dan M. Suryo.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026) dan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen. Juga Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Baca Juga: Alasan Aktivis Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, manajer operasional PT Blueray. (*)