JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Putusan itu sekaligus menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar.
Sebelumnya, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4).
Baca Juga: PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Hormati Putusan Hakim
Hakim menyebut, bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dinilai tidak memiliki hukum mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang," ucap Hakim Sulistiyanto.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Bahkan, Hakim menyebut Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Polda Metro Jaya Keluarkan dari Tahanan
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Indra Iskandar tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti.
Hakim berpendapat, alat bukti yang didapat KPK dikumpulkan setelah penetapan tersangka pada 19 Januari 2024.
"Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan bukti T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hakim.
Karena itu, Hakim menyatakan alat bukti tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Lee Kah Hin Harapkan Keadilan dari Putusan Praperadilan
Hakim menegaskan, hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK nomor 21 tahun 2014.
"Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah," pungkasnya.