JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi Siman Bahar, yang dilaporkan meninggal dunia di Tiongkok. KPK saat ini masih menelusuri kronologi soal dugaan meninggalnya Siman Bahar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh kepastian mengenai kabar meninggalnya Siman Bahar. Namun, masih melengkapi dokumen administratif sebelum menerbitkan SP3.
“Informasi meninggal dunia itu per hari ini sudah bisa kami pastikan. Hanya saja, kami masih membutuhkan administrasinya. Secara hukum, jika tersangka meninggal dunia maka SP3 pasti diterbitkan, tetapi kami perlu melengkapi dokumen tersebut,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4).
Taufik mengungkapkan, KPK juga tengah menelusuri bagaimana Siman Bahar dapat berada di Tiongkok hingga akhirnya meninggal dunia di sana.
Baca Juga: Alasan Denny Sumargo Wawancarai Anak di Bawah Umur Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung
“Kami perlu memastikan kronologi keberangkatan ke China. Itu masih kami dalami,” tegasnya.
Adapun, Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah (dore) dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama yang berlangsung pada 2017. KPK sempat menetapkan Siman sebagai tersangka, namun status tersebut sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK belum sempat melakukan penahanan terhadap Siman Bahar karena alasan kesehatan. Selain individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Dalam perkara yang sama, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, telah diproses hukum. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
Salah satu modus dalam kasus ini adalah ketimpangan hasil pengolahan anoda logam. Dari setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirim PT Antam ke PT Loco Montrado, hanya dikembalikan sekitar 3 gram emas.
Diduga, pengembalian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam proses normal, pengolahan anoda logam seharusnya menghasilkan emas dan perak. Namun, dalam praktiknya, PT Loco Montrado hanya mengembalikan emas tanpa perak.