← Beranda
Irawan Prakoso Jadi Tersangka Korupsi Kilang Petral, Pengacara Pertanyakan Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara
Muhammad RidwanSabtu, 11 April 2026 | 04.52 WIB
Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com).

 

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Salah satu yang ditetapkan adalah Irawan Prakoso, yang disebut sebagai saudara dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang juga terseret dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.

“Menurut kami, setidaknya ada dua hal yang bisa dikritisi. Pertama, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Kedua, keabsahan institusi yang melakukan penghitungan tersebut,” kata Adil di Jakarta, Jumat (10/4).

Adil menekankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, sesuai peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Baca Juga: Tak Lagi Tunai! Surabaya Siapkan 3 Sistem Pembayaran Parkir Digital

“Berdasarkan putusan MK, perkara korupsi mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan pasti. Sementara dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dalam proses dan belum terbit secara definitif,” tegasnya.

Selain itu, Adil juga mempertanyakan kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Putusan MK juga menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Namun, dalam konferensi pers disebutkan bahwa Kejagung melalui bidang Pidsus melakukan perhitungan bersama BPKP,” jelasnya.

Atas dasar itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa angka kerugian negara merupakan unsur penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Kejagung bidang Pidsus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Meski demikian, Adil memastikan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum untuk melindungi hak Irawan Prakoso.

“Kami akan mengevaluasi seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik. Jika terdapat hal-hal yang dapat dikritisi, kami akan menempuh upaya hukum untuk meluruskan kekeliruan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan pengusaha minyak Moh. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan bersama enam orang lainnya.

Baca Juga: Preman Tanah Abang yang Pecahkan Mangkok Pedagang Bakso Dibekuk Polisi, Positif Gunakan Sabu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, maupun keterangan ahli, maka pada 9 April 2026 telah ditetapkan tujuh tersangka,” ucap Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka di antaranya BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service/PES); AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014); MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015).

Serta, NRD, Crude Trading Manager PES; TFK, VP ISC PT Pertamina (jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping); IRW, direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Anang menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Ia juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini.

“Perlu kami tegaskan bahwa Petral sudah dibubarkan sejak Mei 2015. Jadi, peristiwa hukum ini tidak terkait dengan korporasi maupun pejabat yang saat ini menjabat,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan