← Beranda
Bantah Dakwaan Oditur Militer, Mantan Kabaranahan Kemhan Tegaskan Belum Ada Pembayaran dalam Proyek Satelit Orbit 123
Syahrul YunizarSabtu, 11 April 2026 | 03.36 WIB
Mantan Kabaranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (10/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang eksepsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Jumat (10/4). Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi kembali membantah dakwaan.

Di sela-sela sidang, Leonardi menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah fakta. Tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan, termasuk soal kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan.

Purnawirawan TNI AL itu menyatakan bahwa negara belum mengeluarkan uang sepeser pun dalam proyek tersebut. "Tadi teman-teman wartawan sudah melihat bagaimana eksepsi yang dibacakan. Itu fakta semua. Nggak ada yang dikarang-karang, itu fakta. Bahwa negara belum keluar uang, sama sekali belum membayar," kata Leonardi.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi menyatakan bahwa dirinya melaksanakan tugas sesuai dengan mandat. Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur merupakan salah satu prioritas yang mendapat perhatian dari menteri pertahanan saat itu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kan punya mandatoris, pelaksana. Begitu ada (kebijakan), saya akan melaksanakan sebaik-baiknya, semampu saya. Langkah-langkah apa yang harus saya laksanakan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, Leonardi menyatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat dan cacat hukum. Dia menolak seluruh dalil Oditur Militer di dakwaan primer dan subsider.

Dia juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi itu. "Kami menegaskan bahwa perkara ini bukan sekedar lemah pembuktian, melainkan cacat sejak dari surat dakwaannya dan dipaksakan.

Dakwaan yang kabur, unsur kerugian negara yang tidak nyata, penggunaan fondasi audit yang bermasalah, kriminalisasi tindakan administratif, serta ketimpangan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban," terang Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi.

Sampai kliennya dibawa ke meja hijau, Rinto menyatakan bahwa menhan sebagai atasan Leonardi saat masih bertugas di Kemhan tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Menurut dia, pemanggilan menhan harus dilakukan untuk mengkonfirmasi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat.

"Kalau kita merujuk lagi kepada putusan MK Nomor 25 tahun 2016 tentang actual loss, kerugian negara harus bersifat aktual. Persidangan ini bukan mencari kerugian negara, tetapi siapa tumbal untuk menghentikan langkah hukum Navayo," ujarnya.

Selain itu, Rinto mempertanyakan alur pikir yang dibunyikan dalam kasus ini. Yakni terjadi kerugian keuangan negara Rp 306 miliar. Menurut dia, itu berbahaya untuk negara karena saat ini belum ada uang keluar.

Jika muncul putusan ada kerugian negara, dia khawatir itu akan menjadi legitimasi bagi Navayo. "Apabila narasi tersebut diamini melalui putusan, maka itu berpotensi legitimasi bagi pihak Navayo di forum perdata lain untuk menuntut pembayaran. Karena negara dianggap sudah mengakui klaim pihak Navayo," tegasnya.

Baca Juga: Oditur Militer Siapkan 17 Saksi dalam Sidang Pembunuhan Kacab Bank 

Dalam sidang sebelumnya, Leonardi bersama CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard dan Thomas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 306,8 miliar. Menurut Leonardi, dirinya tidak pernah melakukan korupsi atau menyebabkan kerugian negara tersebut. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan