JawaPos.com - Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, ratusan mahasiswa berdemo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (8/4). Mereka mendesak pengusutan secara tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Selain itu, mereka juga mendukung judicial review Undang-Undang (UU) TNI.
Demo tersebut berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan sidang judicial review UU TNI hari ini. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan, judicial review UU TNI harus dikabulkan oleh MK. Pasal 47 UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif pada posisi sipil menjadi salah satu poin yang disorot.
Selain itu, para pendemo juga menyuarakan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS. Menurut Yatalathof , Andrie adalah korban percobaan pembunuhan berencana yang melibatkan prajurit TNI. Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Mabes TNI telah mengungkap dugaan keterlibatan 4 personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dalam kasus tersebut.
”Jika MK mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Andrie Yunus salah satunya, maka setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh TNI kepada sipil, akan diadili di peradilan umum. Bukan di peradilan militer yang sangat tertutup dan tidak transparan,” kata dia.
Apabila tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil terus terjadi, Yatalathof menyatakan bahwa mahasiswa akan kembali berdemo dengan jumlah massa yang lebih besar. Dalam aksi tersebut, perwakilan Serikat Tahanan Politik Khariq Anhar ikut buka suara. Dia mendesak pengusutan tuntas kasus Andrie. Menurut dia, itu penting sebagai bukti keadilan ada untuk korban penyiraman air keras tersebut.
”Dengan kita mendesak agar dikembalikannya hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh rakyat, yaitu tidak mendapatkan penindasan dan juga tidak untuk mendapatkan keadilan di hari ini,” ujarnya.
Lewat aksi yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mereka mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie. Tindakan itu dinilai sebagai aksi biadab dan secara jelas telah melanggar hukum. Karena itu, mereka menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
”Kami menuntut penyelesaian kasus Andrie Yunus secara berkeadilan melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer,” bunyi tuntutan kedua dalam demo tersebut.
Para pendemo mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara terang benderang. Mereka juga meminta DPR mengawasi serius proses hukum Andrie Yunus dan memastikan kasus itu disidangkan di peradilan umum. Selain itu, mereka menyuarakan reformasi total militer demi tentara yang profesional dan mendukung judicial review UU TNI.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.
”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia dalam keterangan resmi malam ini.
Baca Juga: Solidaritas untuk Andrie Yunus, Tolak Pelaku Diadili Secara Militer
Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.
Pelimpahan tersebut, lanjut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. Selain itu, sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.