← Beranda
Sertakan Bukti Hasil Investigasi, TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim Polri
Syahrul YunizarKamis, 9 April 2026 | 00.14 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. (Jawa Pos).

 

JawaPos.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu (8/4), persis sehari setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan penanganan kasus serupa kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta kemarin (7/4).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya hadir secara langsung. Bersama TAUD, dia membuat laporan polisi tipe B. Laporan itu berbeda dengan laporan polisi tipe A yang kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan kepada Puspom TNI. Dimas menyebut, laporan hari ini disampaikan secara langsung kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

”Menindaklanjuti pernyataan dari dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait dengan kasus penyiraman air keras kepada Andrie. Jadi, kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban, yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi,” kata dia.

Baca Juga: Manon KATSEYE Buka Suara di Tengah Isu Hiatusnya, Singgung Tekanan dan Dinamika Grup

TAUD adalah bagian dari tim kuasa hukum Andrie dalam kasus penyiraman air keras. Berbeda dengan Puspom TNI yang menangani kasus tersebut dengan pasal penganiayaan, TAUD melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan aksi terorisme. Konstruksi kedua turut dilaporkan berdasar keterangan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

”Yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana, dan juga menyikapi atau menanggapi yang disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” jelas Dimas.

Meski tidak bisa menyampaikan secara detail hari ini, Dimas memastikan bahwa ada banyak bukti yang disertakan oleh TAUD dalam laporan tersebut. Termasuk barang bukti yang diperoleh dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut Dimas ada banyak bukti maupun petunjuk yang seharusnya dapat ditindaklanjuti dan diungkap oleh polisi.

Baca Juga: Geger! Sosialisasi Jukir Picu Bentrokan di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya

”Kami memutuskan untuk tidak menyampaikan sebelum nanti proses hukumnya berjalan. Tapi, besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk-petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.

”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia dalam keterangan resmi malam ini.

Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.

Pelimpahan tersebut, lanjut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. Selain itu, sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

EDITOR: Sabik Aji Taufan