JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur pada pekan ini.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik ini, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu diduga menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Duga Eks Wali Kota Madiun Maidi Terima Fee Proyek Dinas PUPR Sebesar 4-10 persen
Selain itu, penggeledahan juga diduga menyasar rumah milik seorang pengusaha properti yang berlokasi di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Budi menegaskan, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mendalami kasus rasuah yang menjerat Maidi.
Ia menyatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan didalami untul dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Tentunya setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita nanti akan diekstrak, dianalisis, didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun.
Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Madiun, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek dan CSR Wali Kota Maidi
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1).
Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Barang bukti uang itu menjadi bukti kuat adanya penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun Terkait Kasus Maidi