← Beranda
Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Syahrul YunizarRabu, 8 April 2026 | 02.00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sempat menjadi tahanan rumah selama periode Idul Fitri 2026.

Setyo menyatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait persoalan tersebut. 

“Dari pimpinan, belum ada panggilan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan lebih lanjut kepada Dewas KPK terkait detail persoalan tersebut.

“Mungkin lebih spesifik bisa ditanyakan kepada Dewas,” ujarnya.

Baca Juga: Nyak Sandang Meninggal di Usia 100 Tahun, Tokoh Aceh Penyumbang Dana Pembelian Pesawat Pertama Indonesia

Setyo menegaskan, pihaknya akan menunggu proses etik yang tengah berjalan di Dewas. Ia juga menekankan bahwa pimpinan KPK tidak dapat mengintervensi proses tersebut.

“Kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Dewas KPK tengah mendalami sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan Yaqut selama masa Lebaran. Aduan tersebut mulai diterima sejak Rabu (25/3), yang pada intinya mempertanyakan dasar hukum dan etik perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada 19–23 Maret 2026.

Dewas menyatakan telah menerima dan mendisposisi seluruh laporan untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/3), sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik,” ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Gusrizal menegaskan, Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan secara konstruktif.

Baca Juga: BMKG Prediksi El Nino 2026 di Jatim Lemah, Tak Sekering 2023

“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang merupakan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta pemberian imbalan (kickback) kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag).

EDITOR: Sabik Aji Taufan